
Pantau - Kementerian Kehutanan telah memanggil 11 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Penyidikan Dimulai terhadap PHAT Milik JAM dan Dua Terduga Lain
"Kementerian Kehutanan beberapa waktu yang lalu telah menginvestigasi 11 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan DAS di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan," ungkap sumber resmi dari Kemenhut.
Dari 11 subjek hukum tersebut, beberapa termasuk dalam kategori Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
"Dan beberapa subjek hukum tersebut terdapat kemungkinan akan naik ke tingkat penyidikan," ia mengungkapkan.
Salah satu kasus yang telah naik ke penyidikan adalah PHAT milik JAM.
Penyidik juga tengah mengembangkan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yang melibatkan terduga M dan terduga AR sejak pertengahan Desember 2025.
Peran terduga M diketahui masih berkaitan dengan penyidikan terhadap JAM.
Modus Operandi Pembalakan Liar Terorganisasi Terungkap
Terduga AR terindikasi kuat melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar area PHAT.
Indikasi ini berdasarkan hasil analisis citra satelit tanggal 5 Agustus 2025, yang memperlihatkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT milik AR di hulu Sungai Batang Toru, dengan luas sekitar 33,04 hektare.
Diketahui bahwa dari total luas areal PHAT AR yang mencapai sekitar 45,2 hektare, hanya sekitar 5 hektare yang terbuka.
Kementerian Kehutanan juga mengungkap adanya modus operandi berupa pencucian kayu ilegal menjadi legal dengan cara menyalahgunakan sistem penatausahaan hasil hutan kayu.
Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi.
- Penulis :
- Arian Mesa








