
Pantau - Pemerintah tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan body camera atau kamera badan oleh aparat kepolisian, seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan proses pemeriksaan direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Pengawasan Berbasis Teknologi dalam Proses Hukum
Pertimbangan penggunaan body camera disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.
“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari pembahasan bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan turunan dari UU KUHAP.
“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” ungkapnya.
Salah satu aturan turunan yang saat ini disusun adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
UU KUHAP terbaru telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025.
Undang-undang ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 369.
Pemeriksaan Wajib Direkam, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 30 UU KUHAP, setiap pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman tersebut dapat digunakan dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa.
Meski demikian, implementasi teknis penggunaan rekaman ini masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
UU KUHAP juga menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum.
Dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik dapat dijatuhi sanksi administratif, etik, hingga pidana.
- Penulis :
- Aditya Yohan








