Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Netty Prasetiyani Ungkap Modus Baru TPPO Bermodus Surat Ancaman Hukum, Desak Negara Bertindak Tegas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Netty Prasetiyani Ungkap Modus Baru TPPO Bermodus Surat Ancaman Hukum, Desak Negara Bertindak Tegas
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto: Geraldi/Mahendra)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti munculnya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menggunakan surat berisi intimidasi hukum terhadap pekerja dan keluarganya.

Modus tersebut diketahui menggunakan surat izin suami atau wali yang disusupi klausul pelepasan hak untuk menuntut dan unsur intimidatif lainnya.

“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” tegas Netty dalam pernyataan resminya.

Surat 'Tidak Menuntut' Disebut Upaya Hilangkan Tanggung Jawab Hukum

Netty menjelaskan bahwa praktik penempatan PMI, khususnya ke negara tujuan yang saat ini masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah bertindak cepat melakukan penindakan terhadap agen ilegal dan menjalin koordinasi dengan Satgas TPPO Polri.

Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencegahan TPPO

Netty juga mengapresiasi upaya pelacakan terhadap jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal yang memfasilitasi praktik TPPO.

“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ucapnya.

Ia menilai bahwa literasi hukum serta informasi mengenai jalur resmi penempatan PMI sangat penting sebagai bagian dari pencegahan perdagangan orang.

“Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” imbuhnya.

Netty menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak hanya menyangkut proses keberangkatan, tetapi juga menyangkut keselamatan, martabat, dan hak-hak pekerja serta keluarganya.

“Ini adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Yohan