Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemen HAM Terima Aset Rampasan Korupsi dari KPK, Akan Dibangun Pusat Pengembangan HAM di Sumedang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemen HAM Terima Aset Rampasan Korupsi dari KPK, Akan Dibangun Pusat Pengembangan HAM di Sumedang
Foto: (Sumber: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menerima dokumen aset lahan rampasan korupsi dari Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menerima lahan hasil rampasan dari perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akan memanfaatkannya untuk pembangunan Pusat Pengembangan HAM di Sumedang, Jawa Barat.

Lahan tersebut terletak di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, dengan nilai aset mencapai Rp10,8 miliar.

Aset ini akan difungsikan sebagai fasilitas peningkatan kompetensi aparatur pusat dan daerah di bidang hak asasi manusia.

“Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia,” ujar Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Diperuntukkan bagi Pendidikan HAM, Dukung Pemerintahan Bersih dan Transparan

Mugiyanto menilai pengalihan aset ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis HAM.

Kemen HAM, menurutnya, berkomitmen menjadikan prinsip HAM sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyebut Kemen HAM berperan sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi negara lain, guna memastikan pembangunan nasional tidak mengancam hak-hak dasar warga negara.

“Pengalihan aset yang dirampas dari tindak pidana korupsi menjadi fasilitas pendidikan dan pelatihan HAM, menunjukkan penegakan hukum memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kapasitas SDM,” tambahnya.

Enam Bidang Tanah dan Dua Bangunan, Termasuk Hotel

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua aset bangunan, termasuk satu hotel.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang terjadi pada tahun 2020.

Menurut Setyo, penggunaan lahan tersebut sebagai Pusat Pengembangan HAM sangat relevan, mengingat isu HAM adalah hak setiap orang dan warga negara.

“Diharapkan dengan adanya tempat pendidikan ini nanti berproses lebih bagus lagi urusan-urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tidak diskriminasi lagi,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf