Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik Kembali untuk Periode 2026, Palguna Tegaskan Pentingnya Soliditas Tim dan Penjagaan Martabat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik Kembali untuk Periode 2026, Palguna Tegaskan Pentingnya Soliditas Tim dan Penjagaan Martabat
Foto: (Sumber: Pengucapan sumpah jabatan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari hingga 31 Desember 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya))

Pantau - I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur kembali resmi menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk periode 2026, setelah diambil sumpahnya pada Rabu, 7 Januari 2026, di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Perpanjangan Masa Tugas Disepakati di Rapat Permusyawaratan Hakim

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan oleh hakim konstitusi lainnya serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Suhartoyo menyampaikan bahwa perpanjangan masa tugas ketiganya merupakan hasil kesepakatan bulat dari sembilan hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan sebagai MKMK," ujarnya.

Ketiga anggota MKMK itu telah menjabat sejak periode 2024 dan 2025, dan kembali dilantik untuk masa tugas hingga 31 Desember 2026.

Adapun komposisi keanggotaan MKMK terdiri dari:

  • Palguna sebagai unsur tokoh masyarakat
  • Yuliandri sebagai unsur akademisi berlatar belakang hukum
  • Ridwan Mansyur sebagai unsur hakim konstitusi

Palguna Ajukan Syarat Soliditas Tim, Tegaskan Fungsi Etik Bukan Penghukuman

Palguna mengungkap bahwa dirinya sempat mengajukan satu syarat utama ketika diminta untuk kembali menjabat sebagai anggota MKMK.

"Kalau saya boleh membocorkan sedikit, ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang itu, ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan, yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa menjaga soliditas kerja tim sangat penting di tengah suasana yang kompleks saat ini.

"Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau karena susah menyusun teamwork yang solid di tengah suasana seperti sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi juga yang lebih penting mental," tegasnya.

Palguna juga menekankan bahwa tugas utama MKMK bukan untuk menghukum para hakim, melainkan menjaga keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi.

"Menjaganya itu yang kami pentingkan," ujarnya.

MKMK Dibentuk untuk Menjaga Etika dan Martabat Mahkamah

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, MKMK memiliki sejumlah wewenang, antara lain:

Menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK

Memantau penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi

Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik

Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan bahwa beban tugas MKMK akan semakin berat, seiring meningkatnya jumlah permohonan dan kompleksitas karakter pemohon di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi itu yang harus diantisipasi," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan