
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo terhadap terdakwa Masir mencerminkan wajah peradilan yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Masir, yang didakwa mencuri lima ekor burung cendet (Lanius schach), divonis 5 bulan 20 hari penjara—lebih ringan 10 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.
"Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Bimantoro.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Proporsionalitas Hukum
Dalam kasus ini, Masir diketahui telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tersisa 3 hari masa hukuman setelah vonis dijatuhkan.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.
Bimantoro menilai bahwa majelis hakim telah menjalankan fungsinya secara proporsional dengan menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan kemanusiaan.
Di satu sisi, hukum tetap ditegakkan demi menjaga kelestarian kawasan konservasi negara.
Di sisi lain, kondisi subjektif terdakwa yang sudah lanjut usia dan hampir menyelesaikan masa tahanannya turut menjadi pertimbangan penting dalam vonis.
"Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil," tambahnya.
Bimantoro juga menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung RI yang dinilai terus mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara secara adil.
Kronologi Kasus dan Imbauan Penegakan Hukum Edukatif
Perkara ini bermula dari penangkapan Masir alias Pak Sey bin Su’unu pada Rabu, 23 Juli 2025, di Blok Widuri, kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Saat itu, petugas patroli menemukan Masir membawa lima ekor burung cendet hasil tangkapan menggunakan jerat getah dan umpan jangkrik.
Masir diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Aktivitas perburuan tersebut dinilai merusak ekosistem dan mengancam upaya konservasi satwa liar di kawasan taman nasional.
Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam ke depan juga disertai dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dengan demikian, upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








