
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK,” ujar Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, dalam keterangan di Padang, Kamis.
Langkah Bertahap Sebelum Izin Dicabut
Roni menegaskan bahwa pencabutan izin tidak dilakukan secara mendadak, tetapi telah melalui berbagai tahapan dan proses pengawasan yang sesuai ketentuan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan begitu saja, tapi sudah melalui berbagai proses dan rangkaian sebelum diputuskan,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan industri perbankan dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat di wilayah Sumatra Barat.
Sejak 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen, menunjukkan masalah permodalan yang serius.
Namun, setelah waktu diberikan untuk melakukan upaya penyehatan, OJK kembali menetapkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025.
Permasalahan Permodalan dan Likuiditas Jadi Faktor Kunci
Perubahan status dari BDP menjadi BDR menandai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas dalam waktu yang ditentukan.
Seluruh proses ini dilakukan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023, yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan pencabutan izin ini, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap BPR akan terus diperkuat guna menciptakan sistem keuangan yang sehat dan melindungi nasabah dari risiko kegagalan bank.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








