
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebaiknya lebih menitikberatkan pada perbaikan aspek kultural dibandingkan perubahan struktural.
Rano menilai bahwa desain kelembagaan, struktur, dan instrumen Polri saat ini sudah final dan merupakan rancangan yang paling tepat.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi serta pakar kriminologi dan kepolisian Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
"Kalau saya lebih condong kepada perbaikan kultural, Pak. Karena secara struktural dan instrumental itu sudah final. Itu desain yang paling benar dan harus kita hargai," ungkapnya.
Keluhan Publik dan Budaya Kerja Aparat
Rano mengakui masih banyak keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Keluhan tersebut mencakup lambatnya penanganan laporan hingga sikap aparat yang dinilai arogan atau tidak profesional.
Menurutnya, permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh budaya kerja dan perilaku anggota Polri, bukan semata-mata oleh struktur organisasi.
"Ini kan mekanisme kultur, sikap dan perilaku. Nah, ini yang memang harus kita sempurnakan dan dibenahi," ia mengungkapkan.
Ia menyebut bahwa sebenarnya Polri sudah mulai melakukan upaya pembenahan.
Pimpinan Polri dinilai sudah memahami harapan masyarakat terkait perubahan pola pelayanan dan sikap aparat di lapangan.
Rano juga menyinggung perlunya pengawasan yang kuat terhadap institusi kepolisian, baik melalui mekanisme internal seperti Divisi Propam dan Wasidik, maupun melalui pengawasan eksternal oleh DPR.
Ia menegaskan bahwa reformasi yang dilakukan harus berdasar pada analisis yang objektif, bukan karena dorongan emosi.
"Kita tidak ingin semua dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan seseorang. Yang dibahas harus pasalnya, substansinya, bukan perasaannya," ujarnya.
Sorotan terhadap Lembaga Lain dan Arah Reformasi Hukum
Selain membahas Polri, Rano juga menyinggung kemungkinan perlunya reformasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai beberapa putusan MK belakangan ini kurang jelas dan bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Reformasi MK boleh juga nanti, karena memang banyak putusan MK ini agak kabur-kabur, sifatnya tidak jelas," katanya.
Terkait wacana reformasi Polri, ia menjelaskan bahwa perdebatan yang berkembang selama ini berkisar pada dua pendekatan, yaitu reformasi struktural atau kultural.
Ia menekankan bahwa esensi dari reformasi adalah menciptakan perubahan nyata dalam budaya kerja dan perilaku aparat agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih profesional dan adil.
Di akhir pernyataannya, Rano menyebut bahwa pembaruan hukum pidana juga akan menjadi bagian penting dalam mendukung perbaikan kinerja aparat penegak hukum secara keseluruhan.
- Penulis :
- Shila Glorya








