Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KSPI Gelar Aksi di Patung Kuda, Desak Penyesuaian Upah dan Tuntut Keadilan UMSK di Jawa Barat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KSPI Gelar Aksi di Patung Kuda, Desak Penyesuaian Upah dan Tuntut Keadilan UMSK di Jawa Barat
Foto: Buruh mengikuti aksi unjuk rasa menuntut penyesuaian upah DKI Jakarta dan Jawa Barat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 8/1/2025 (sumber: ANTARA/Juliyanti)

Pantau - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan tuntutan utama penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada 29 dan 30 Desember 2025, yang juga mempersoalkan penetapan upah tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL), serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.

"Kita nggak mau lip service, kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," ungkapnya.

Usulan Subsidi dan Kritik terhadap Struktur Upah Jakarta

Said Iqbal juga mengusulkan solusi alternatif apabila UMP belum bisa disesuaikan, yaitu pemberian subsidi langsung kepada pekerja.

"Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta, setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun," ia mengungkapkan.

Ia menilai bahwa struktur upah di Jakarta belum mencerminkan karakteristik wilayah sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi tinggi.

"Jakarta ini kota industri high tech, jasa dan perdagangan internasional jadi Jakarta itu jangan diukur pabrik-pabrik yang labour intensive (padat karya)," ujar Said.

Sorotan terhadap Penghapusan UMSK di Jawa Barat

Dalam aksi tersebut, Said juga mengkritik keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dianggap telah menghapus atau mereduksi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

"Yang boleh diubah itu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), boleh diubah, sepanjang ada kebutuhannya. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) nggak boleh diubah, mau dikurangi, dihilangkan ataupun diubah-ubah nggak boleh," tegasnya.

Said mengungkapkan bahwa rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang sebelumnya berkisar Rp25 ribu hingga Rp40 ribu di atas UMK, setelah direvisi oleh pemerintah provinsi hanya menjadi sekitar Rp3.000.

Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi dari Gubernur Jawa Barat terhadap buruh.

"Gubernur Jawa Barat nggak pernah mau menemui buruh," katanya.

Jalur Hukum dan Aksi Lanjutan

KSPI telah mengirim surat keberatan secara administratif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum.

"Kalau sampai 10 hari tidak dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, maka baru kami bisa mengajukan ke PTUN. Itu prosedurnya," jelas Said.

Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, KSPI berencana melanjutkan aksi ke DPR RI pada 15 Januari 2026.

Selain isu upah, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Yang kedua langkah yang diambil, aksi lanjut. Ayo adu nyali. Aksi lanjut ke Istana. Nanti ke DPR. Mungkin nanti tanggal 15 Januari," ujar Said Iqbal.

Penulis :
Leon Weldrick