
Pantau - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, yang menyatakan bahwa pertimbangan penyidik didasarkan pada sikap kooperatif tersangka dan tidak adanya indikasi akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan", ungkapnya.
Reonald menyatakan bahwa penyidik sejauh ini menilai Richard Lee kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan", ujarnya.
Pemeriksaan Ditunda karena Kondisi Kesehatan
Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sempat dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya menurun pada malam hari saat proses berlangsung.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan", kata Reonald.
Sampai saat itu, penyidik telah mengajukan 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari", jelas Reonald.
Tidak Ada Kendala dengan KUHAP Baru
Saat ditanya mengenai kemungkinan kendala dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Reonald menegaskan bahwa tidak ada hambatan.
"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru", ia mengungkapkan.
Ia juga menambahkan bahwa KUHAP baru justru memperkuat posisi penyidik dalam menangani perkara.
"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum", tuturnya.
Sebelumnya, dr. Richard Lee telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








