Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota Komisi III DPR Abdullah Nilai Pelaporan Materi Stand Up Pandji Picu Kegaduhan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota Komisi III DPR Abdullah Nilai Pelaporan Materi Stand Up Pandji Picu Kegaduhan Publik
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dep/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Abdullah menyampaikan pandangannya melalui keterangan resmi kepada Parlementaria pada Jumat 9 Januari 2026.

Kritik dalam Komedi Dinilai Wajar

Abdullah menyatakan bahwa kritik yang disampaikan melalui pertunjukan komedi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.

Ia menyampaikan, “Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa Pandji sebagai warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik.

Menurut Abdullah, kritik tersebut sah selama disampaikan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.

Penegakan Hukum dan Etika Seni

Abdullah menilai konten komedi seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah hukum.

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya sebaiknya disikapi dengan kritik balik.

Abdullah menegaskan, “Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik.

Ia menekankan bahwa seniman dan komika tetap memiliki tanggung jawab etis terutama saat mengkritik pemerintah atau pejabat publik.

Abdullah menyampaikan, “Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa rekaman berisi materi stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji.

Penulis :
Ahmad Yusuf