Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Peran Pemilik Biro Haji Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Dalami Peran Pemilik Biro Haji Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Foto: (Sumber: Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa/rwa..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada jurnalis di Jakarta pada Senin, 12 Januari 2026.

Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Masih didalami,” ungkapnya, saat ditanya mengenai peran Fuad Hasan Masyhur dalam perkara tersebut.

Status Penyidikan dan Penetapan Tersangka

KPK menjelaskan hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus.

Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus dicekal dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan, “Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” ungkapnya.

KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Temuan DPR

KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang dibagi Kementerian Agama menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Penulis :
Ahmad Yusuf