Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Foto: (Sumber: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen..)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Permendikdasmen ini bertujuan untuk menekan angka kekerasan di lingkungan sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi siswa.

Peran Empat Pusat Pendidikan

Permendikdasmen ini memperkuat peran empat pusat pendidikan utama, yaitu keluarga, sekolah, masyarakat, dan media, dalam upaya mencegah dan mengatasi kekerasan, baik yang terjadi di ruang fisik maupun digital. Mendikdasmen Mu'ti menekankan bahwa kekerasan di sekolah tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan sosial, spiritual, dan kekerasan yang terjadi di dunia digital.

Keamanan dan Keberadaban Digital

Salah satu tujuan utama dari Permendikdasmen ini adalah untuk memastikan terciptanya keadaban dan keamanan digital. Ini dilakukan melalui pembiasaan etika digital, penguatan literasi digital, serta perlindungan terhadap data pribadi warga sekolah. Hal ini penting untuk mengatasi tantangan yang muncul akibat penggunaan teknologi dalam pendidikan.

Peran Orang Tua dan Wali Murid

Orang tua atau wali murid juga diminta untuk berperan aktif dalam memantau aktivitas murid, baik di luar jam sekolah maupun saat berinteraksi di dunia digital. Keterlibatan orang tua diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi risiko yang dihadapi siswa dalam kehidupan sehari-hari dan online.

Perlindungan dan Pemulihan dalam Kasus Kekerasan

Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan, Permendikdasmen mendorong peran aktif sekolah, media, dan penyedia platform digital untuk melindungi identitas warga sekolah—baik korban, pelaku, maupun saksi—sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permendikdasmen juga bertujuan untuk menghindari pemberitaan sensasional dan stigmatisasi, serta memprioritaskan perspektif pemulihan dan edukasi dalam pemberitaan yang muncul.

Menciptakan Lingkungan yang Mendukung Belajar

Dengan terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, diharapkan para siswa dapat belajar dengan gembira dan berprestasi sesuai dengan bakat dan minat mereka. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung perkembangan karakter siswa.

Penulis :
Aditya Yohan