Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Sebut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Pembaruan Hukum Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Puan Maharani Sebut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Pembaruan Hukum Nasional
Foto: (Sumber: Ketua DPR RI Puan Maharani saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemberlakuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2026 menjadi tonggak bersejarah pembaruan dan demokratisasi hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa 13 Januari 2026.

Puan menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghadirkan sistem hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai bangsa.

"Sehingga lebih sesuai dengan nilai nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

Dalam pidatonya, Puan Maharani menegaskan bahwa pada masa persidangan ini DPR RI bersama Pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Ia menyampaikan kebutuhan hukum nasional tersebut telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional sebagai arah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Puan juga menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Pembahasan Rancangan Undang Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat," ungkap Puan.

Ia menjelaskan proses pembahasan undang undang memerlukan pendalaman materi serta dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

Perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI disebutnya sebagai bagian dari dinamika pembahasan yang perlu diselaraskan secara cermat.

"Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang undang yang dihasilkan berkualitas adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional," ungkapnya.

Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 2026 tersebut dihadiri oleh 294 anggota DPR RI dari total 579 anggota.

Jumlah kehadiran anggota DPR RI tersebut berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir disebut telah mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen.

Rapat Paripurna tersebut juga menjadi rapat paripurna pertama DPR RI pada tahun 2026 setelah masa reses sejak awal Desember 2025.

Penulis :
Aditya Yohan