Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BGN Tegaskan Relawan Tidak Termasuk dalam Skema Pengangkatan PPPK Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BGN Tegaskan Relawan Tidak Termasuk dalam Skema Pengangkatan PPPK Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat meninjau pemberian MBG di SMKN 1 Jakarta pada Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penjelasan BGN Terkait Pasal 17 Perpres 115

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.

Penegasan ini diberikan untuk meluruskan pemahaman yang keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun Nanik menjelaskan, "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa frasa pegawai SPPG hanya merujuk pada pegawai inti, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Relawan Tetap Diakui, Tapi Tidak Berstatus ASN

Nanik menilai bahwa klarifikasi ini penting agar tidak memunculkan ekspektasi keliru, terutama dari kalangan relawan yang aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Meski tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, peran relawan tetap diakui sebagai bagian penting dalam keberhasilan program.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan desain kebijakan, relawan diposisikan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.

Penulis :
Shila Glorya