
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan penolakan dan kritik publik terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru merupakan bagian sah dari proses demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Adang Daradjatun kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Proses Legislasi dan Ruang Kritik Publik
Adang menyampaikan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat.
Ia menegaskan DPR telah membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyerap masukan publik sebelum pengesahan undang-undang.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ungkapnya.
Jalur Konstitusional dan Tantangan Implementasi
Adang menegaskan jalur konstitusional tetap tersedia bagi masyarakat yang keberatan terhadap substansi undang-undang, salah satunya melalui pengujian materi di Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” katanya.
Legislator Fraksi PKS dari daerah pemilihan DKI Jakarta III tersebut menekankan tantangan ke depan tidak hanya pada perdebatan norma, tetapi juga pada kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan.
DPR mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi dan pelatihan secara menyeluruh guna mencegah salah tafsir yang dapat memicu keresahan publik.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan








