Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan” dalam KUHP Baru Diuji ke MK karena Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Frasa “Memperkaya” dan “Menguntungkan” dalam KUHP Baru Diuji ke MK karena Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Foto: Ilustrasi - Suasana sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian konstitusional terhadap frasa “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar, mantan manajer komersial di sebuah bank pada sekitar tahun 2017, yang pernah didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Fernandez, Ershad mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian konstitusional akibat keberadaan frasa-frasa tersebut yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pekerja sektor perbankan.

Pengajuan Uji Materi dan Argumentasi Pemohon

Dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Ali menyampaikan bahwa pekerjaan kliennya sebagai pegawai bank mewajibkan dirinya untuk memperkaya atau menguntungkan pihak lain melalui pencairan kredit.

"Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon," ungkapnya.

Ali menjelaskan bahwa sebagai manajer komersial, Ershad bertugas memproses pengajuan kredit dengan itikad baik.

Namun, Ershad kemudian didakwa karena menyetujui pencairan kredit modal kerja konstruksi yang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.

Tindakan tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp743.800.000 dan ia dituduh memperkaya nasabah yang menerima pencairan tersebut.

"Pemohon dianggap memberikan keuntungan kepada nasabah sebesar Rp743.800.000 dalam rangka pencairan kredit," ujarnya.

Desakan Penafsiran Ulang dan Penambahan Frasa Perlindungan

Menurut Ali, berdasarkan konstruksi perkara yang ada, tindakan memperkaya atau menguntungkan pihak lain sudah dianggap terjadi sejak awal pemohon memproses kredit, meskipun itu merupakan bagian dari tugas resmi yang dijalankan sesuai perintah atasan.

"Padahal, itu merupakan kewajiban pekerjaan pemohon dan melaksanakan perintah atasan," tegasnya.

Ali menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai perbankan karena pencairan kredit dapat dikriminalisasi hanya karena keberadaan frasa yang multitafsir.

"Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum yang adil," jelasnya.

Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat unsur niat jahat (mens rea).

Karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah menafsirkan ulang ketentuan tersebut dengan memperjelas bahwa tindak memperkaya orang lain tidak dapat dipidana jika dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan tugas pekerjaan atau perintah jabatan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa dalam pasal-pasal tersebut dimaknai sebagai berikut:

"Tidak dipidana memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan itikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan."

Isi Pasal yang Diuji

Pasal 603 KUHP berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Sementara Pasal 604 KUHP menyatakan:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Penulis :
Shila Glorya