
Pantau - Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional tersebut.
"Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," ungkapnya melalui pesan singkat.
Pengumuman Resmi dari Dishub DKI Jakarta
Dishub DKI Jakarta juga telah menyampaikan pengumuman resmi melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dalam unggahan tersebut tertulis: "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026."
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kelancaran berkendara di ibu kota.
Dishub DKI Jakarta berharap pengendara tetap tertib dan tidak memanfaatkan kelonggaran ini untuk melakukan pelanggaran di jalan raya.
- Penulis :
- Shila Glorya







