
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera Utara yang memicu bencana banjir dan longsor pada akhir 2025.
Enam Perusahaan Digugat atas Kerusakan Lingkungan
Gugatan ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Perusahaan-perusahaan yang digugat yaitu PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS).
Enam perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang menjadi kawasan penting di Sumatera Utara.
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250", ungkap Rizal.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan secara serentak pada hari yang sama.
Gugatan Diajukan di Tiga Pengadilan Negeri
Sebanyak dua gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, dua lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat", ia mengungkapkan.
Sebelumnya, pada akhir 2025, banjir dan longsor melanda wilayah Sumatera dan menewaskan lebih dari 1.000 orang.
KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan keterlibatan aktivitas perusahaan dalam memperparah bencana.
Pada bulan Desember 2025, KLH memanggil delapan perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kontribusi mereka terhadap kerusakan lingkungan.
Delapan perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
- Penulis :
- Shila Glorya








