
Pantau - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 Terbit Setelah Gelar Perkara dan Permohonan Para Pihak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyidikan tersebut sebagai hasil gelar perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang menjadi dasar keputusan tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ia mengungkapkan.
Tersangka Lain Masih Diproses, Berkas Sudah Dikirim ke JPU
Berbeda dengan ES dan DHL, penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama masih terus berjalan.
Pada 13 Januari 2026, penyidik telah mengirimkan berkas perkara milik tiga tersangka lainnya—RSN, RHS, dan TT—kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, ahli, serta para tersangka yang belum mendapatkan SP3.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, di Jakarta.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
"Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







