
Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil merampungkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3) pascabencana secara serentak hanya dalam waktu 18 hari kalender, jauh lebih cepat dari jadwal awal yang ditetapkan selama 90 hari.
Penyusunan R3 Gunakan Sistem Digital Terpadu
Penyusunan dokumen R3 dilakukan melalui pemanfaatan inovasi teknologi berupa Dashboard Kebencanaan dan Aplikasi Sakato Plan.
"Dalam penyusunannya Pemerintah Provinsi Sumbar memanfaatkan berbagai sumber daya dan inovasi khususnya melalui Dashboard Kebencanaan dan Aplikasi Sakato Plan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Jumat.
Kedua sistem ini menjamin bahwa data yang digunakan bersifat akurat dan realtime, sehingga proses penyusunan dokumen dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan akuntabel.
Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, terutama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Universitas Andalas (UNAND).
Dokumen R3 menjadi pedoman penting dalam memastikan penanganan pascabencana berjalan secara terarah, terkoordinasi antar sektor, serta menjadi dasar penganggaran dan sinkronisasi program pembangunan.
Kebutuhan Pascabencana Capai Rp21,44 Triliun
Berdasarkan hasil penghitungan, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, tergantung tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah.
Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Padang tercatat sebagai daerah dengan kebutuhan paling besar.
Wilayah lain di Sumatera Barat juga menunjukkan kebutuhan signifikan yang sesuai dengan dampak bencana yang dialami.
"Data ini menggambarkan kondisi pascabencana di setiap wilayah, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan," ia mengungkapkan.
Secara total, Sumatera Barat membutuhkan anggaran sebesar Rp21,44 triliun untuk pemulihan pascabencana yang melanda 16 kabupaten dan kota pada akhir November 2025.
Anggaran tersebut akan dipenuhi secara bertahap dan terencana agar proses pemulihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dari sisi kewenangan, kebutuhan ini terbagi menjadi tiga tingkat:
- Pertama, Rp7,65 triliun atau sekitar 37,51 persen menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Kedua, Rp3,36 triliun atau 15,69 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumbar.
- Ketiga, Rp10,42 triliun atau 48,60 persen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Pembagian ini mencerminkan peran dan tanggung jawab masing-masing level pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat.
- Penulis :
- Arian Mesa







