Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Reklamasi di NTB Picu Sorotan: Antara Janji Pembangunan dan Ancaman Kepentingan Pribadi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Reklamasi di NTB Picu Sorotan: Antara Janji Pembangunan dan Ancaman Kepentingan Pribadi
Foto: (Sumber: Arsip foto udara pulau kecil yang diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/HO-NCW).)

Pantau - Reklamasi di wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik dan hukum, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek Pantai Amahami di Kota Bima dan aktivitas reklamasi di Gili Gede, Lombok Barat, yang memicu perdebatan status hukum dan tata kelola ruang.

Reklamasi dan Masalah Tata Kelola

Pesisir NTB selama ini menjadi ruang sosial, ekonomi, dan budaya penting bagi masyarakat, namun kini dihadapkan pada praktik reklamasi yang dinilai tidak transparan dan berisiko tinggi.

Di Pantai Amahami, reklamasi yang awalnya ditujukan untuk pembangunan ruang publik dan pariwisata lokal dengan anggaran sejak 2017–2018, justru menimbulkan dugaan korupsi dan potensi penyimpangan fungsi.

"Terbitnya alas hak dan pergeseran fungsi dari ruang publik menjadi properti privat menimbulkan pertanyaan: apakah reklamasi benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka ruang konflik dan penguasaan lahan?" tulis artikel tersebut.

Kondisi geografis pesisir NTB yang rapuh membuat reklamasi tanpa perencanaan dan pengawasan matang berpotensi menimbulkan beban lingkungan, dampak sosial, hingga perubahan fungsi lahan.

Masalah serupa muncul di Gili Gede, di mana reklamasi menimbulkan kemunculan pulau kecil yang memicu perdebatan hukum, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah batas kewenangan pusat dan daerah.

Celah Hukum dan Koreksi Kebijakan

Meski Indonesia memiliki regulasi lengkap terkait reklamasi, termasuk peraturan presiden dan UU pesisir, kasus di NTB menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan.

Di Amahami, proyek berjalan lama sebelum muncul masalah hukum. Sementara di Gili Gede, belum jelas apakah reklamasi tersebut termasuk pembangunan dermaga atau pulau buatan.

"Perbedaan tafsir terhadap regulasi membuka ruang konflik kepentingan dan celah hukum," tegas artikel tersebut.

Reklamasi yang tidak ditangani dengan transparan juga bisa berdampak pada ekologi laut, ruang tangkap nelayan, dan nilai lahan pesisir.

Penegakan hukum, seperti yang sedang dilakukan Kejati NTB, diharapkan bukan hanya menyasar pidana, tetapi juga menjadi koreksi kebijakan tata kelola pesisir.

Jalan Tengah yang Berkelanjutan

Artikel tersebut menawarkan empat poin solusi agar reklamasi di NTB berjalan lebih adil dan berkelanjutan:

Keterbukaan perencanaan reklamasi, dengan informasi yang mudah diakses publik.

Penguatan tata ruang pesisir, agar rencana zonasi ditaati secara konsisten.

Pengawasan sejak awal, dengan audit lingkungan dan kontrol status lahan.

Reklamasi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dengan orientasi manfaat jangka panjang dan keadilan sosial.

Penutup artikel menekankan bahwa reklamasi mencerminkan bagaimana negara mengelola ruang dan kepercayaan publik.

Dengan kasus-kasus yang muncul di NTB, masyarakat menuntut tata kelola yang jernih dan hukum yang tegas agar reklamasi benar-benar berpihak pada kepentingan bersama, bukan pada segelintir pihak.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti