
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak boleh dijadikan sekadar formalitas dalam proses perizinan pembangunan kawasan industri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke kawasan BSD City, Tangerang Selatan, pada Kamis, 15 Januari 2026.
AMDAL Harus Diterapkan Secara Nyata
Hendry menyebut bahwa penerapan AMDAL harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, karena menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Ia menyinggung bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bukti pentingnya AMDAL yang dijalankan bukan hanya di atas kertas.
Salah satu aspek utama yang disoroti adalah masalah drainase, yang dinilainya sebagai kata kunci dalam perencanaan kawasan industri dan hunian.
"Sebagus apapun kawasan dibangun, kalau drainasenya tidak baik, tetap saja banjir dan mengganggu kenyamanan," ungkapnya.
Hendry mengapresiasi penanganan banjir di kawasan BSD City yang menurutnya cepat dan terkoordinasi.
Ia juga mendorong agar setiap kota memiliki tim gerak cepat atau satuan tugas (satgas) yang responsif terhadap cuaca ekstrem, termasuk pemantauan sungai dan sistem drainase berbasis data dari BMKG.
Dunia Usaha Harapkan Regulasi Ramah Investasi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Kebijakan dan Advokasi Sinarmas Land, Devy Simbolon, menyampaikan harapannya terhadap pembahasan RUU Kawasan Industri.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang ramah bagi dunia usaha dan mendukung iklim investasi yang sehat.
"Regulasi yang baik akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi peran swasta dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Hendry juga mengingatkan agar pemeriksaan kondisi drainase dan aliran sungai dilakukan secara rutin dan berkala demi mencegah potensi bencana.
- Penulis :
- Gerry Eka








