
Pantau - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade menegaskan penertiban pertambangan tanpa izin atau PETI dilakukan untuk mengembalikan hak masyarakat serta mengakhiri penguasaan sumber daya alam oleh pemodal besar, bukan untuk mematikan mata pencaharian rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Andre Rosiade usai membesuk Saudah, seorang lansia korban penganiayaan yang diduga berkaitan dengan penolakan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.
Andre menyatakan penertiban PETI merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Ia menilai selama ini tambang ilegal lebih banyak menguntungkan para cukong, sementara masyarakat sekitar justru menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial.
Andre menegaskan tambang ilegal tidak menyejahterakan rakyat, melainkan merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.
Andre Rosiade menekankan bahwa penertiban dilakukan agar sumber daya alam tidak lagi dikuasai oleh segelintir pemodal besar.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan rakyat, tetapi untuk mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dirampas oleh tambang ilegal," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas tanpa memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi warga setempat.
Menurut Andre, negara harus hadir memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara legal dan berkeadilan.
Andre mengungkapkan bahwa dampak positif pascapenertiban PETI mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Pasaman.
Ia menyebut aliran sungai yang sebelumnya keruh akibat aktivitas tambang ilegal kini mulai kembali jernih.
Selain itu, antrean BBM subsidi di SPBU juga berkurang yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan penanganan tambang ilegal saat ini telah memasuki tahap implementasi nyata.
"Penanganan tambang ilegal sudah masuk tahap implementasi nyata, bukan sekadar wacana," ujarnya.
Ia menambahkan penertiban dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penegakan hukum secara paralel sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban PETI diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








