Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan Harus Didahului Mekanisme Dewan Pers

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan Harus Didahului Mekanisme Dewan Pers
Foto: (Sumber:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya))

Pantau - Mahkamah Konstitusi memperjelas makna frasa "perlindungan hukum" terhadap wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers ditempuh hingga selesai.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,".

Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tertentu.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pemaknaan Ulang Pasal 8 Undang-Undang Pers

Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 8 Undang-Undang Pers sebelumnya hanya bersifat deklaratif karena tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak memiliki konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ungkap M. Guntur Hamzah.

Mahkamah Konstitusi memandang pemaknaan yang jelas dan konkret diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Cegah Kriminalisasi Pers

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dengan pertimbangan dari Dewan Pers.

Mahkamah Konstitusi menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pers.

Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan berada pada posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Mahkamah Konstitusi memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukan merupakan keistimewaan melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif.

Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.

Tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.

Penulis :
Aditya Yohan