Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Kekosongan Hukum dalam Eksekusi Fidusia, Dorong Revisi UU dan Perlindungan HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Soroti Kekosongan Hukum dalam Eksekusi Fidusia, Dorong Revisi UU dan Perlindungan HAM
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XIII DPR RI menilai praktik eksekusi jaminan fidusia saat ini rawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menimbulkan keresahan sosial, sehingga perlu pembenahan regulasi dan prosedur eksekusi.

Regulasi Lemah, Rawan Pelanggaran HAM

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam penanganan eksekusi objek fidusia yang marak terjadi di lapangan.

Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua, menegaskan bahwa lemahnya regulasi dan ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) antar lembaga telah membuka ruang pelanggaran terhadap debitur, khususnya masyarakat kecil.

"Eksekusi objek fidusia yang tidak jelas aturannya telah memunculkan praktik perampasan kendaraan di jalan raya. Ini bukan sekadar persoalan kontrak perdata, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, bahkan menimbulkan korban jiwa hampir setiap tahun," ungkapnya.

Umbu mencontohkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan, di mana dua warga asal NTT menjadi korban saat proses penarikan kendaraan oleh pihak penagih.

Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan ketidakhadiran negara dalam melindungi warga dari praktik kekerasan akibat kekosongan hukum dalam pelaksanaan eksekusi fidusia.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengatur bahwa eksekusi fidusia hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan wanprestasi yang jelas, dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela oleh debitur.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan.

Namun, hingga kini belum ada SOP terpadu yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, OJK, Mahkamah Agung, serta lembaga pembiayaan.

Ketiadaan SOP ini membuka celah penyebaran data kredit macet yang tidak terkendali, sehingga memungkinkan pihak tertentu menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.

"Kondisi ini menciptakan ketakutan di masyarakat. Debitur kehilangan rasa aman di ruang publik, sementara penarikan dilakukan tanpa kepastian hukum. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM," ia mengungkapkan.

Revisi UU Fidusia dan Penataan Debt Collector

Komisi XIII DPR RI menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Revisi bertujuan memperkuat perlindungan hak debitur, tanpa mengabaikan hak kreditur.

Poin utama yang ingin ditekankan dalam revisi antara lain penegasan batas kewenangan eksekusi dan jaminan bahwa proses penarikan objek fidusia dilakukan secara manusiawi, transparan, dan akuntabel.

Umbu juga menyoroti keberadaan puluhan ribu debt collector yang menurutnya bekerja di ruang hukum yang tidak jelas.

"Negara tidak boleh membiarkan mereka bekerja di ruang abu-abu. Perlu ada pengaturan yang jelas, termasuk sertifikasi dan pengawasan, agar mereka bekerja sesuai hukum dan tidak berhadapan langsung dengan kekerasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penataan sistem eksekusi fidusia harus menjaga keseimbangan antara hak debitur, hak kreditur, serta kewajiban negara dalam menjamin rasa aman seluruh warga negara.

Komisi XIII juga mendorong penyusunan SOP eksekusi yang efisien melalui mekanisme kolektif di pengadilan, agar proses hukum tetap menjunjung keadilan tanpa memperpanjang birokrasi.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan setiap kebijakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga melindungi martabat manusia dan hak warga negara," tutupnya.

Penulis :
Arian Mesa