Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gerindra Bahas Kasus Sudewo di Mahkamah Kehormatan, Hormati Proses Hukum KPK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gerindra Bahas Kasus Sudewo di Mahkamah Kehormatan, Hormati Proses Hukum KPK
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (sumber: DPR RI)

Pantau - Partai Gerindra menyatakan tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas status kadernya, Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa partai saat ini menunggu hasil dari rapat tersebut.

"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," ungkapnya.

Sudewo yang juga menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ia mengungkapkan.

Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kader untuk berhati-hati dan mawas diri dalam menjalankan tugas.

Ia juga menyampaikan penyesalan partai atas keterlibatan kadernya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kronologi dan Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo atau SDW ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama tiga kepala desa.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis :
Arian Mesa