
Pantau - Komisi Yudisial (KY) memeriksa M, hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, setelah yang bersangkutan melakukan aksi walkout dari ruang sidang pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemeriksaan Hakim M oleh Komisi Yudisial
Pemeriksaan terhadap hakim M dilakukan pada Rabu siang oleh KY sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan, "Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut."
Aksi walkout tersebut terjadi dalam konteks seruan mogok sidang yang disuarakan oleh para hakim ad hoc sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan.
Pemeriksaan terhadap hakim M bersifat etik dan dilaksanakan secara tertutup, sehingga detail pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan.
Sebelum memeriksa M, KY telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa walkout tersebut di ruang sidang.
Latar Belakang Aksi Mogok dan Sikap KY
Aksi mogok sidang oleh para hakim ad hoc dipicu oleh ketimpangan tunjangan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan tunjangan untuk hakim karier.
KY sebelumnya juga menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kondisi keuangan hakim ad hoc yang disebut tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.
Sebagai respons, KY menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim ad hoc.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyatakan, "Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan."
Hasil pemeriksaan terhadap M akan dibawa ke sidang pleno KY untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran KEPPH atau tidak.
Jika terbukti bersalah, KY akan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, KY akan memulihkan nama baik hakim M.
- Penulis :
- Arian Mesa







