
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum rumah sakit terhadap dua penyelidik KPK yang diduga menjadi korban penganiayaan. Hasil visum itu yang nantinya diharapkan bisa menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan tersebut.
"Dari koordinasi yang dilakukan, telah ada kemajuan dalam penanganan perkara setelah hasil visum dari rumah sakit diserahkan pada tim penyelidik," juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca juga: Usut Dugaan Penganiayaan Anggota KPK, Polisi Kantongi Keterangan Saksi dan Rekaman CCTV
Febri menambahkan, pihak Polri juga telah melakukan pengecekan ke rumah sakit pada Senin, 4 Februari 2019. Sekaligus melihat kondisi penyelidik KPK pasca dioperasi. Namun belum dilakukan pemeriksaan.
Febri menyebut, KPK akan memfasilitasi Polda jika membutuhkan keterangan dari dua penyelidik tersebut.
"KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan, setelah dimungkinkan secara medis oleh pihak dokter," ucapnya.
Sementara itu, Polri batal meminta keterangan dari pegawai KPK dalam bidang Biro hukum sebagai pihak pelapor dugaan penganiayaan. Febri menyebut, batalnya pemeriksaan itu karena ada tugas lain yang harus dikerjakan pegawai KPK.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Batal Periksa Dua Anggota KPK Korban Penganiayaan
"Jadi, informasi yang benar adalah pemeriksaan belum bisa dilakukan saat ini karena disepakati akan diagendakan kembali setelah beberapa kegiatan dilakukan. Prinsip dasarnya tadi karena sudah disepakati rencana pemeriksaan dilakukan di KPK, maka kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan," jelasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi