Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Guru Tri Wulansari Dihentikan, Mendikdasmen Apresiasi Polri dan Dorong Restorative Justice di Sekolah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Guru Tri Wulansari Dihentikan, Mendikdasmen Apresiasi Polri dan Dorong Restorative Justice di Sekolah
Foto: (Sumber: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Feri Purnama.)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap Tri Wulansari, guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, yang sempat diproses hukum karena memotong rambut seorang murid.

"Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, Dinas Pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini", ujar Abdul Mu’ti.

Pendekatan Keadilan Restoratif Dinilai Lebih Manusiawi

Abdul Mu’ti menilai penyelesaian kasus ini mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan proses pendidikan.

Ia menyatakan bahwa penyelesaian tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama antara Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan hukum di dunia pendidikan.

"Pendekatan restorative justice menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan kelangsungan proses belajar mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan keadilan", jelasnya.

Abdul Mu’ti juga berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Ia menekankan pentingnya peningkatan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam mendidik anak-anak.

Disiplin di sekolah, menurutnya, harus dilaksanakan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, dan menjunjung tinggi profesionalisme guru.

Selain itu, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dinilai sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah bisa diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak.

Penulis :
Aditya Yohan