Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulansari di Jambi Selesai, Jadi Contoh Implementasi KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Nyatakan Kasus Guru Honorer Tri Wulansari di Jambi Selesai, Jadi Contoh Implementasi KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat melakukan kunjungan kerja dan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi di Mapolda Jambi, Kamis (22/01/2026). Foto : Dip/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa kasus guru honorer Tri Wulansari di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, telah dinyatakan selesai setelah melalui proses hukum dan mediasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jambi dan mendengarkan penjelasan langsung dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini (Jambi). Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulansari kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca.

Apresiasi Penanganan Hukum dan Harapan untuk Dunia Pendidikan

Hinca memberikan apresiasi penuh kepada Kapolda Jambi dan Kajati Jambi beserta jajaran atas penanganan kasus yang dinilai profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi dengan penuh hormat kepada Kapolda dan jajarannya di Jambi, juga kepada Kajati serta jajarannya. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional, termasuk membangun hubungan saling menghormati antara guru dan murid.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegas Hinca.

Komisi III juga mendorong agar kepolisian dan kejaksaan lebih dekat dengan dunia pendidikan, antara lain dengan ikut serta dalam kegiatan upacara di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Kasus Jadi Contoh Implementasi Awal KUHP dan KUHAP Baru

Hinca menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh awal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di daerah.

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus bermula ketika Tri Wulansari memangkas rambut seorang siswa yang dicat pirang. Siswa tersebut tidak terima dan memaki guru, hingga Tri membalas dengan tamparan.

Pihak keluarga siswa kemudian melaporkan Tri ke polisi dan ia sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Kapolda Jambi akhirnya memediasi kedua belah pihak hingga kasus dinyatakan selesai.

Tri Wulansari juga telah bertemu dengan anggota DPR terkait penyelesaian kasus ini.

Penulis :
Aditya Yohan