Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan: KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bob Hasan: KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan untuk mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, arah utama dari pembaruan dua undang-undang tersebut adalah menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai landasan dalam sistem hukum nasional.

"Ini kan sebenarnya ujungnya adalah pola bagaimana restorative justice dapat diterapkan di masyarakat", ujar Bob Hasan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang, Kamis, 22 Januari 2026.

Tinggalkan Warisan Kolonial, Utamakan Keadilan Substantif

Bob Hasan menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi menjadikan pemidanaan sebagai satu-satunya cara penyelesaian perkara.

"Ini kan tidak melulu persoalan segala perkara itu harus berujung pemidanaan", ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP dilandasi pemahaman bahwa tidak semua pelaku tindak pidana memiliki niat jahat (mens rea).

“Kemudian bahwa tidak semua pelaku-pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi dengan niat-niat yang jahat atau mens rea”, katanya.

Prinsip tersebut, lanjut Bob Hasan, merupakan kerangka makro dari pembaruan hukum pidana nasional.

"Ini sebenarnya konsep makronya daripada KUHAP dan KUHP", tambahnya.

Ia menekankan bahwa perubahan ini adalah langkah penting Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum pidana lama yang merupakan warisan rezim kolonial.

"Dan bagaimana bentuk yang merdeka itu tentunya menghargai, menghormati hak asasi manusia yang memang betul tidak luput daripada kesalahan", jelasnya.

Aparat Harus Ubah Pola Pikir

Bob Hasan menyoroti pentingnya perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menilai suatu perkara pidana.

Menurutnya, antara niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) harus diperiksa secara cermat.

"Dan tentunya kesalahan-kesalahan tadi ini harus kita periksa betul-betul. Maka antara mens rea dengan actus reus, atau antara niat atau sikap batin dalam tindak pidana ini harus betul-betul kita periksa", tegasnya.

Ia berharap dengan berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis :
Ahmad Yusuf