
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Ia menyatakan bahwa secara moral, langkah Indonesia dapat dipahami sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian.
Namun, secara politik, keputusan tersebut dinilai memerlukan kewaspadaan tinggi.
Sukamta menekankan pentingnya kehadiran Indonesia agar fase pascaperang Gaza tidak sepenuhnya didominasi oleh kekuatan besar atau kepentingan sepihak.
Indonesia, menurutnya, memiliki mandat moral dan historis untuk menyuarakan keadilan dalam proses perdamaian Palestina.
Ingatkan Risiko Jika Indonesia Pasif dan Tak Kritis
Sukamta memperingatkan bahwa Dewan Perdamaian Gaza bukan merupakan bagian dari mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kondisi ini berpotensi menggeser prinsip multilateralisme dan mereduksi isu Palestina menjadi sekadar proyek stabilisasi keamanan, tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak cukup hanya dengan menghentikan konflik bersenjata, sementara pendudukan dan pelanggaran hukum internasional tetap dibiarkan terjadi.
“Ini risiko besar,” ujarnya.
Indonesia Harus Aktif-Kritis dan Bersyarat
Oleh sebab itu, Sukamta mendesak agar peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus bersifat aktif-kritis dan bersyarat.
Ia menuntut Indonesia untuk:
- Mendorong penghentian pendudukan Israel atas wilayah Palestina,
- Menjamin perlindungan warga sipil Gaza,
- Mendukung rekonstruksi Gaza secara adil dan bermartabat,
- Menolak segala bentuk legitimasi atas pelanggaran hukum humaniter internasional.
Sukamta menegaskan bahwa Indonesia harus menjadi penjaga nurani global, bukan hanya peserta formal dalam forum perdamaian.
Ia memperingatkan agar jangan sampai narasi “perdamaian” justru dijadikan alat untuk menghapus keadilan dan menghindarkan pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan.
Perdamaian Sejati Harus Tegakkan Keadilan
Menutup pernyataannya, Sukamta menekankan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berjalan dalam kerangka bebas dan aktif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Menurutnya, perdamaian sejati bagi Palestina hanya dapat dicapai jika:
- Keadilan ditegakkan, dan
- Hak-hak rakyat Palestina dipulihkan secara utuh dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







