Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan Yakinkan Publik: Aparat Daerah Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Tanpa Salah Tafsir

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bob Hasan Yakinkan Publik: Aparat Daerah Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Tanpa Salah Tafsir
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa potensi kesalahan tafsir oleh aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat kecil terjadi, termasuk di daerah.

Pernyataan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Bob Hasan, penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah seperti Bangka Belitung diyakini tidak akan menyimpang dari arahan pemerintah pusat.

"Nah, tentu kesalahan tafsir sangat dimungkinkan kecil. Kecil kemungkinannya untuk yang dilakukan setiap daerah, khususnya di Bangka Belitung ini penerapannya nanti tidak akan meleset jauh atau melenceng dari arahan pusat," ungkapnya.

Kesiapan Aparat Penegak Hukum Jadi Fokus Kunjungan

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir jajaran Polda Bangka Belitung, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Bob Hasan menyampaikan bahwa hasil paparan dari instansi terkait menunjukkan adanya kesamaan pemahaman di antara para penegak hukum.

"Saya berkeyakinan sekali, bukan hanya di Bangka Belitung saja, tapi seluruh daerah di Indonesia," ia menegaskan.

Sebagai Ketua Badan Legislasi DPR, Bob menjelaskan bahwa struktur kelembagaan seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat dan selalu mengikuti perintah dari pusat.

"Skema struktur daripada kepolisian, Kejaksaan dan BNN ini juga kan memang tidak boleh lepas daripada sentralisasi atau perintah dari pusat," katanya.

Penegakan Hukum Tetap Berlandaskan Konstitusi

Ia juga menekankan pentingnya visi bersama antara pusat dan daerah sebagai dasar dalam penerapan undang-undang tersebut.

"Dan itu memang menjadi visi bersama, oleh karena itu aparat di daerah tidak boleh lepas daripada cara berpikir pusat seperti itu," ujar Bob Hasan.

Meski mengakui bahwa tiap daerah memiliki kultur penegakan hukum yang berbeda, ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukum tetap harus berada dalam koridor konstitusional.

"Kan implementasinya daerah masing-masing ada kultur masing-masing. Tetapi sekali lagi, setiap perundang-undangan yang ada di Republik ini tidak boleh lepas daripada legal culture kita, yaitu tunduk kepada konstitusi, tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan