
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memfasilitasi pemberian vaksinasi meningitis bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sebagai bagian dari upaya mitigasi pemerintah dalam melindungi para petugas dari risiko penularan penyakit.
Vaksinasi ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Pemberian vaksin ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenhaj RI dengan Kementerian Kesehatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa vaksinasi merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh para peserta haji.
"Memang kan salah satu mandatori itu vaksin ya, jadi memang peserta harus vaksin," ungkapnya di Jakarta, Sabtu.
Vaksinasi sebagai Syarat Masuk Arab Saudi
Vaksinasi meningitis menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayahnya, termasuk petugas dan calon jamaah haji.
Persyaratan ini ditujukan sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti meningitis.
Dahnil menyampaikan bahwa sejauh ini kekompakan di antara para petugas haji sudah terbentuk dan diharapkan terus terjaga selama masa persiapan hingga selesai bertugas di Arab Saudi.
"Saya pikir (kondisi petugas) lebih baik, dan seperti saya sampaikan saya lebih optimistis. Mudah-mudahan minggu terakhir itu semakin baik, terutama semakin kompak, semakin disiplin, bugar, kemudian kapasitas fikih hajinya semakin meningkat," kata dia.
Edukasi dan Efektivitas Vaksinasi Ditekankan
Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi), Syarief Hasan Lutfie, menekankan pentingnya edukasi yang masif, terstruktur, dan terukur kepada calon jamaah terkait pentingnya vaksinasi.
"Agar mereka memahami bahwa vaksin bukan sekadar syarat, tapi juga mereka harus sayang pada badannya sendiri. Ini menjadi tantangan, jamaah kita itu perlu dibantu di dalam hal pemahaman vaksin, itu fungsi dan manfaatnya buat dirinya apa," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman tentang manfaat vaksin dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi.
Syarief menegaskan bahwa vaksin meningitis telah terbukti secara ilmiah efektif dalam menurunkan angka kejadian penyakit meningokokus invasif.
"Manfaat vaksinasi meningitis yang dilakukan oleh para jamaah terbukti berhasil menekan angka kejadian penyakit meningokokus invasif, yang terakhir terjadi pada musim haji dan umrah 2001," katanya.
Pemerintah menganjurkan agar calon haji menjalani vaksinasi meningitis konjugat di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang.
Vaksinasi harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan di fasilitas yang dapat menerbitkan Electronic-International Certificate of Vaccination atau e-ICV.
- Penulis :
- Shila Glorya







