Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Matangkan Sinkronisasi Aturan Lintas Kementerian Jelang Sertifikasi Halal Wajib 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Matangkan Sinkronisasi Aturan Lintas Kementerian Jelang Sertifikasi Halal Wajib 2026
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur. (ANTARA/HO-BPJPH))

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyinkronkan regulasi menjelang penerapan sertifikasi halal wajib yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026.

BPJPH menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kebijakan sertifikasi halal berjalan selaras dan efektif.

Kementerian Pariwisata menegaskan pentingnya integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim sebagai bagian dari daya saing destinasi nasional.

“Kebijakan halal harus terintegrasi dengan pengembangan pariwisata ramah Muslim agar memberikan nilai tambah bagi sektor pariwisata nasional,” ungkap perwakilan Kementerian Pariwisata.

Kementerian Haji dan Umrah menyoroti penerapan standar halal secara menyeluruh dalam layanan haji dan umrah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa kebijakan halal perlu sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

BPS menyatakan komitmennya dalam mendukung kebijakan sertifikasi halal melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan.

“Kami akan menyediakan data yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung implementasi kebijakan sertifikasi halal,” kata perwakilan BPS.

Kebijakan sertifikasi halal wajib ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

BPJPH menargetkan sinkronisasi regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan optimal bagi konsumen, dengan informasi lebih lanjut terkait persyaratan sertifikasi halal tersedia melalui situs resmi BPJPH.

Penulis :
Ahmad Yusuf