
Pantau - Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan 544 batang kayu tanpa dokumen resmi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita ini diterbitkan pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 10.38 WIB dengan waktu baca sekitar dua menit.
Operasi tersebut dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap pengemudi truk yang mengangkut kayu jenis kumea atau Manilkara merrilliana tanpa dokumen sah.
Kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan atau SKSHHKO sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta terkait penindakan tersebut.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara menuju Sulawesi Selatan.
"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," ungkap Ali Bahri.
Ia juga menegaskan, "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu."
Pengemudi truk berinisial R diamankan saat mengangkut kayu di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Saat pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyebut muatan truk berisi rumput laut.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan Nota Angkutan yang dibawa pengemudi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO dan bukan Nota Angkutan.
Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pengangkutan kayu kumea wajib menggunakan SKSHHKO.
Dokumen SKSHHKO harus diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.
Dari pemeriksaan lanjutan, pengemudi R mengaku mengangkut kayu dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pengangkutan tersebut dilakukan atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Pengemudi truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







