Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Puji Reformasi Polri dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR RI Puji Reformasi Polri dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji langkah reformasi Polri dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat yang dinilai semakin humanis dan berkeadilan.

Pujian tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Habiburokhman menyampaikan bahwa dalam perjalanan waktu terdapat pasang surut respons represif Polri terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.

Berdasarkan catatan Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan terkait aktivitas penyampaian ekspresi atau pendapat.

Jumlah tersebut meningkat tajam pada periode 2014–2019 dengan total 240 kasus.

Namun, pada periode 2019–2024, tingkat represivitas Polri menurun signifikan dengan hanya tercatat 29 kasus.

Habiburokhman menjelaskan penurunan tersebut tidak terlepas dari diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Habiburokhman menyampaikan bahwa "Surat edaran tersebut mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis musyawarah.

Habiburokhman menegaskan bahwa "Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat," katanya.

Habiburokhman menyatakan Indonesia kini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih maksimal.

Ia meyakini keberadaan regulasi baru tersebut akan semakin menurunkan tingkat represivitas Polri dalam merespons kebebasan berekspresi.

Habiburokhman menjelaskan bahwa "Kita tahu bahwa KUHP baru menganut asas dualistis di mana penjatuhan pidana bukan lagi sekadar mengacu terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga harus memenuhi unsur adanya sikap batin untuk sengaja melakukan pidana," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa "Di sisi lain, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, dan memperkuat peran advokat," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan