
Pantau - Pemerintah Indonesia menegaskan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.
Koordinasi dan Langkah Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan segera mengoordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI, untuk memastikan informasi tersebut, ungkapnya.
Pemerintah harus mengumpulkan data dan memastikan apakah kedua WNI tersebut benar menjadi militer asing dan apakah status mereka selama ini memang WNI, agar ada kepastian hukum, ungkapnya.
Apabila sudah ada kepastian, Yusril akan meminta Menteri Hukum mengambil langkah konkret, termasuk kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan, ungkapnya.
Kezia Syifa diberitakan menjadi anggota militer Amerika Serikat, sedangkan Muhammad Rio dikabarkan menjadi anggota militer Federasi Rusia setelah sebelumnya bertugas di Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Aceh, ungkapnya.
Prinsip Penanganan dan Kepastian Hukum
Kasus keduanya menjadi perhatian publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial, ungkapnya.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan apakah mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak, ungkapnya.
Pemerintah tidak akan berspekulasi atau bersikap pasif meski kedua WNI dikabarkan aktif di militer asing, ungkapnya.
Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak menjadi dasar untuk memutus status WNI; keputusan harus berdasarkan informasi akurat, diverifikasi, dan diuji, ungkapnya.
Pemerintah berkewajiban proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan keduanya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.
Semua langkah harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik, ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







