
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan anggota Polri di luar struktur bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Tujuan dan Dasar Hukum Perpol 10/2025
Menurut Kapolri, Perpol dibuat sebagai itikad baik Polri untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sekaligus mengisi kekuatan hukum dalam penempatan anggota Polri di luar struktur, ungkapnya.
Putusan MK pada 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil atau di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri terlebih dahulu, ungkapnya.
MK menghapus ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, Kapolri menandatangani Perpol 10/2025 pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 10 Desember 2025, ungkapnya.
Ruang Lingkup Penempatan Anggota Polri
Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di luar kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, di antaranya:
Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kemenkumham, Kemenpora, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kemenaker, ATR/BPN
Lembaga Ketahanan Nasional, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK
Kapolri berharap masalah penempatan anggota Polri di luar struktur dapat dibahas dalam RUU Polri sebagai pedoman pelaksanaan dan penugasan, ungkapnya.
Kapolri menegaskan, tujuan Perpol bukan untuk melawan MK, melainkan menjamin kepastian hukum dalam penempatan personel Polri di jabatan sipil atau lintas lembaga, ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







