Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Tetapkan Respons Panggilan Darurat 110 Maksimal 10 Detik, Sistem Berjenjang hingga Mabes Polri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kapolri Tetapkan Respons Panggilan Darurat 110 Maksimal 10 Detik, Sistem Berjenjang hingga Mabes Polri
Foto: (Sumber: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan batasan waktu respons layanan panggilan darurat Polri 110 selama 10 detik untuk memastikan setiap laporan masyarakat tetap tertangani.

Kebijakan tersebut disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang dihadiri Kapolda dari seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Kapolri menyatakan, "Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," ungkapnya.

Sistem berjenjang itu diterapkan agar panggilan darurat masyarakat tidak terhenti pada satu level layanan.

Kapolri menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan dan perbaikan standar layanan kepolisian secara nasional.

Ia menambahkan, "Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian," ujarnya.

Standar internasional tersebut dijadikan acuan dalam meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan darurat Polri.

Dalam pelaksanaannya, layanan panggilan 110 telah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti Pemadam Kebakaran, rumah sakit umum daerah, serta layanan transportasi daring Grab.

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus memperbaiki layanan melalui penguatan regulasi pendukung.

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," kata Listyo Sigit Prabowo.

Penguatan layanan juga dilakukan melalui pengembangan konsep smart city dengan peran Pamapta dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Kapolri mengungkapkan, "Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ungkapnya.

Pamapta memiliki tugas menerima laporan pengaduan masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, menangani perkara ringan, serta mendukung pengendalian operasional kepolisian sehari-hari.

Rapat kerja Komisi III DPR RI tersebut membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 serta rencana kerja Polri tahun anggaran 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf