
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan agar seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki kantor imigrasi untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan target tersebut dalam peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kampus Poltekpin, Tangerang, Banten, Senin (26/1/2026).
"Secara bertahap kita lakukan pembentukan kantor imigrasi di setiap kabupaten/kota. Awal tahun ini kita resmikan 18 kantor yang baru," ungkapnya.
Saat ini, beberapa kantor imigrasi masih melayani lebih dari satu wilayah administrasi, sehingga menyulitkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Agus menjelaskan bahwa selain meningkatkan pelayanan berbasis teknologi, kehadiran kantor fisik tetap penting agar warga lebih mudah mengurus dokumen.
"Selain pelayanan berbasis teknologi yang terus kita tingkatkan, penambahan kantor imigrasi di beberapa wilayah pun kita lakukan agar warga di daerah tersebut semakin mudah dalam mengurus dokumen keimigrasian," ia mengungkapkan.
18 Kantor Imigrasi Baru Diresmikan di Awal Tahun
Penambahan 18 kantor imigrasi ini meningkatkan jumlah kantor imigrasi dari 133 menjadi 151 unit di seluruh Indonesia.
Berikut daftar kantor yang baru diresmikan:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)
- Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora (Jawa Tengah)
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo (D.I. Yogyakarta)
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo (Jawa Tengah)
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat)
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut (Jawa Barat)
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tegal (Jawa Tengah)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bone (Sulawesi Selatan)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pasuruan (Jawa Timur)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pohuwato (Gorontalo)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Klungkung (Bali)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan (Bali)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Mempawah (Kalimantan Barat)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa keberadaan kantor baru akan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan seperti paspor dan izin tinggal.
"Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian," ujar Yuldi.
Dampak Positif Bagi Pelayanan WNI dan WNA
Penambahan kantor imigrasi berdampak langsung terhadap kemudahan layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Warga Negara Asing (WNA) juga diuntungkan melalui layanan izin tinggal dan koordinasi keimigrasian yang lebih cepat dan efisien.
Agus Andrianto menyatakan, "Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal."
Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga diperkirakan memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah tanah air.
- Penulis :
- Arian Mesa







