
Pantau - Dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik telah dilayangkan oleh Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.
"Benar, pada Minggu (25/1) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkapnya.
Dua Laporan Terpisah, Dua Terlapor
Laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.
Sementara laporan kedua diajukan oleh Egi Sudjana terhadap dua orang sekaligus, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Kedua pelapor mengaku merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan oleh terlapor di media.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," jelas Budi.
Perkara ini dilaporkan berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhan Hasutan dan Klarifikasi Pelapor
Damai Hari Lubis, yang berada di Polda Metro Jaya untuk mendampingi Habib Novel Bamukmin, menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh Ahmad Khozinudin.
"Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu," ia mengungkapkan.
Saat ditanya mengenai keterkaitan laporannya dengan laporan Egi Sudjana, Damai menegaskan bahwa keduanya merupakan laporan terpisah.
"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti kedua laporan tersebut untuk proses lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa








