Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Dorong Mediasi Sengketa PT Pakerin untuk Lindungi Nasib Karyawan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Dorong Mediasi Sengketa PT Pakerin untuk Lindungi Nasib Karyawan
Foto: Dirjen AHU Kemenkum Widodo saat menerima audiensi serikat pekerja PT Pakerin di Jakarta, Senin 26/1/2026 (sumber: Ditjen AHU Kemenkum)

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) terus mendorong penyelesaian sengketa kepemilikan di tubuh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) agar tidak berdampak negatif terhadap nasib para karyawan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa kementeriannya terus berupaya mempertemukan para pihak yang berselisih guna mencari titik temu.

“Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya,” ungkapnya.

Meskipun konflik telah masuk ke ranah pengadilan, Kemenkum tetap menempuh jalur mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian.

Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta mengedepankan prinsip kekeluargaan.

Widodo juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu pertemuan, ia menerima aspirasi dari serikat buruh PT Pakerin dan mendengarkan langsung kronologi persoalan yang terjadi.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah belum dibayarnya gaji karyawan selama empat bulan terakhir.

Permasalahan ini timbul akibat konflik kepemilikan yang menyebabkan operasional perusahaan terhenti.

Konflik Kepemilikan Jadi Akar Masalah

Awal mula sengketa di PT Pakerin dipicu oleh konflik kepemilikan antara David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry.

Widodo menegaskan bahwa konflik yang memicu unjuk rasa buruh PT Pakerin merupakan persoalan internal dan tidak berkaitan langsung dengan Kemenkum.

“Ini konflik keluarga. Karena mereka datang ke sini kami coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini bukan kali pertama dilakukan buruh PT Pakerin.

Sebelumnya, serikat pekerja meminta Menteri Hukum melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024.

Mereka juga meminta agar akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin yang diblokir dapat dibuka kembali.

Proses Hukum Masih Berjalan

Widodo menjelaskan bahwa revisi surat keputusan tersebut bisa menyelamatkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta memungkinkan kembali beroperasinya PT Pakerin.

Namun, surat keputusan itu saat ini tengah menjadi objek gugatan di tingkat kasasi di pengadilan, sehingga masih dalam pertimbangan.

Terkait permintaan pembukaan pemblokiran akses SABH, Widodo menjelaskan bahwa hal itu hanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri terkait.

Kemenkum melalui Ditjen AHU akan mengkaji sejauh mana bisa memenuhi aspirasi buruh dengan tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini,” tegas Widodo.

Penulis :
Leon Weldrick