Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 27/1/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang menjadi kesimpulan Komisi III DPR RI.

Kesepakatan ini ditegaskan melalui persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?", tanyanya dalam sidang, yang langsung dijawab serempak dengan "setuju" oleh seluruh anggota dewan.

Komitmen DPR RI dan Pemerintah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri harus menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ia menyampaikan, "Delapan poin ini sudah ditandatangani Kapolri dan harus dijalankan oleh semua pihak sebagai bagian dari komitmen reformasi yang sesungguhnya."

Salah satu poin utama yang disepakati adalah bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak menjadi bagian dari kementerian, sesuai dengan Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Rincian Delapan Poin Reformasi Polri

Berikut adalah delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

Kedudukan Polri ditegaskan tetap di bawah Presiden secara langsung, bukan kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Komisi III mendukung kerja maksimal Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan serta memberi pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi diperbolehkan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.

DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945 dan mendorong penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Penyusunan anggaran Polri dengan pendekatan bottom up yang berpijak dari satuan kerja di daerah dinilai sesuai semangat reformasi dan harus dipertahankan.

Reformasi kultural akan menjadi fokus, termasuk revisi kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan materi hak asasi manusia dan demokrasi.

Penggunaan teknologi akan dimaksimalkan, termasuk pemakaian kamera tubuh, kamera mobil, dan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan pemeriksaan.

DPR RI dan Pemerintah akan menyusun RUU Polri berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Landasan Hukum Ditekankan

Keseluruhan poin reformasi ini mengacu pada berbagai landasan hukum yang berlaku dan dirancang untuk memperkuat posisi serta kinerja Polri secara struktural dan kultural.

Dengan telah disetujuinya delapan poin reformasi ini, DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjutinya dalam proses legislasi dan implementasi di lapangan.

Penulis :
Shila Glorya