Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Perubahan UU Haji Bertujuan Wujudkan Keadilan Kuota dan Pengawasan Lebih Kuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Perubahan UU Haji Bertujuan Wujudkan Keadilan Kuota dan Pengawasan Lebih Kuat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto : Sari/Andri)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar secara virtual dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Abdullah menyampaikan pandangan resmi DPR dalam perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon.

Frasa “Dan/Atau” Tidak Berarti Wewenang Tanpa Batas

Norma yang dipersoalkan dalam uji materiil adalah penggunaan frasa "dan/atau" pada Pasal 13, yang merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI", tegas Abdullah.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak bertujuan memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah.

Sebaliknya, formulasi itu dibutuhkan untuk merespons dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang kompleks, termasuk memperhatikan daftar tunggu, kuota nasional, serta kondisi objektif masing-masing daerah.

Sebelumnya, tercatat adanya ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang signifikan dan berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi jemaah.

"Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang", jelasnya.

Pengawasan DPR Tetap Dijaga, Terbuka untuk Evaluasi

Abdullah juga menegaskan bahwa prinsip checks and balances tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan kuota haji nasional.

Penetapan kuota haji Indonesia, termasuk kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, tetap wajib dibahas dan disetujui bersama DPR RI.

"Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR, sesuai dengan prinsip konstitusional", ujarnya.

Perubahan undang-undang ini, lanjut Abdullah, merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya, termasuk catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji.

DPR RI menyatakan menghormati proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional yang sah.

Proses tersebut dipandang sebagai ruang evaluasi bersama untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah.

"DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah", tutup Abdullah.

Penulis :
Aditya Yohan