Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PU Serap 40 Ribu Tenaga Kerja Lokal untuk Pulihkan Dampak Bencana di Sumatera

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian PU Serap 40 Ribu Tenaga Kerja Lokal untuk Pulihkan Dampak Bencana di Sumatera
Foto: Operator alat berat memindahkan material untuk percepatan pengerjaan jembatan aramco di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu 28/1/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja lokal untuk menangani dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan pemulihan infrastruktur serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terdampak, khususnya di tingkat akar rumput.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung pembangunan infrastruktur pascabencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (28/1/2026).

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dimulai sejak Desember 2025

Kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang pertama kali disampaikan pada 12 Desember 2025 di Provinsi Aceh.

"Jadi, padat karya itu harus di mana terutama di lokasi bencana", ungkapnya.

Kementerian PU juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo, masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh terganggu ekonominya", ia mengungkapkan.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PU turut didampingi oleh Gubernur Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi VI DPR, dan Bupati Agam.

Rekrutmen Lokal Libatkan Perusahaan dan Pemerintah Setempat

Salah satu bentuk implementasi kebijakan ini terlihat di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, di mana PT Hutama Karya Infrastruktur merekrut 16 pekerja lokal untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak.

"Kami juga merekrut tenaga kerja lokal untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana", ujar perwakilan perusahaan.

Para pekerja lokal ini bekerja sebagai supir truk dan helper yang bertugas mengangkut serta memindahkan material.

Proses rekrutmen dilakukan melalui koordinasi antara pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan.

"Pemberdayaan tenaga kerja lokal merupakan salah satu standar atau ketentuan perusahaan yang harus menggaet sekitar 40 persen warga lokal", tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa