
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Sidang etik ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan saat ini masih dalam tahap persidangan.
"Jadi, belum ada putusan, masih sidang, tinggal menunggu hasilnya nanti kami sampaikan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Hingga kini, belum ada sanksi etik yang dijatuhkan kepada Brigadir Rizka.
"Untuk sanksi (PTDH) belum, itu kita tunggu," ia menegaskan.
Polda NTB juga menyatakan terus memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut di pengadilan.
"Itu juga yang di pengadilan, kami monitor," tambahnya.
Lima Terdakwa Akan Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa Ketua PN Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana tersebut.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni Brigadir Rizka Sintiani serta empat kerabat dekatnya: Saiun alias H. Saiun, Nuraini alias Hj. Nur, Paozi alias Ujik, dan Dani Rifkan.
Seluruh terdakwa digabung dalam satu register perkara di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, tujuh jaksa penuntut umum ditugaskan untuk menangani kasus ini, yaitu Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.
Pelimpahan perkara ini merupakan hasil dari tahap dua, yakni penyerahan lima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa pada Selasa, 13 Januari.
Setelah tahap dua tersebut, jaksa menitipkan penahanan kelima tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka perempuan, termasuk Brigadir Rizka, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Sementara tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Jerat Hukum Berbeda untuk Setiap Terdakwa
Kelima tersangka kini berstatus terdakwa dan dijerat dengan pasal pidana yang berbeda.
Brigadir Rizka Sintiani dijerat dengan:
- Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau
- Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau
- Pasal 338 KUHP.
Empat terdakwa lainnya dijerat dengan:
- Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
- Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
- Pasal 181 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa








