Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mitigasi Karhutla Diperkuat, Wamenhut Soroti Ancaman El Nino dan Instruksi Pengawasan Ketat di 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mitigasi Karhutla Diperkuat, Wamenhut Soroti Ancaman El Nino dan Instruksi Pengawasan Ketat di 2026
Foto: Wamenhut Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di ruang Intelligence Center Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut di Jakarta, Rabu 28/1/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat langkah mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi potensi peningkatan risiko di tahun 2026.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa penguatan dilakukan melalui sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang lebih ketat.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak, terutama Manggala Agni, atas upaya pengendalian karhutla di tahun 2025," ungkapnya dalam Rapat Mitigasi Pengendalian Karhutla di Jakarta, 28 Januari 2026.

Ia menambahkan, "Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data."

Evaluasi Karhutla 2025 dan Prakiraan Iklim 2026

Berdasarkan evaluasi nasional, luas kebakaran hutan dan lahan tahun 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare, mengalami tren penurunan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya dengan kondisi iklim ekstrem.

Namun, kajian Climate Outlook 2026 menunjukkan awal tahun Indonesia berada pada fase La Nina lemah yang berpotensi bergeser ke kondisi netral dan menuju El Nino pada paruh kedua tahun.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan risiko karhutla meningkat mulai Juli 2026, terutama di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Sebagai respons, Wamenhut meminta dilakukannya analisis peta rawan karhutla, peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data area terbakar dalam tahun terakhir.

Analisis tersebut bertujuan mengantisipasi kebakaran berulang di lokasi yang sama dan mempersiapkan seluruh pihak menghadapi potensi karhutla yang lebih besar.

Instruksi Penambahan MPA dan Penegakan Hukum

Wamenhut juga menginstruksikan penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa provinsi rawan, seperti Riau.

"Nanti apabila ada penambahan anggaran untuk penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, khususnya seperti di Riau, karena banyak terjadi karhutla di sana," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan agar personel Manggala Agni berkoordinasi erat dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi oknum pembakar lahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kemenhut juga telah menyurati perusahaan pemegang PBPH untuk mengingatkan kewajiban mereka dalam menangani karhutla di lokasi usaha.

Langkah Strategis dan Dukungan Lintas Sektor

Kementerian Kehutanan memastikan akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, BMKG, BNPB, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Data dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Gakkum Kemenhut menunjukkan sepanjang Januari 2026 telah dilakukan 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan.

Selain itu, Kemenhut terus memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak melalui pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar.

Penulis :
Shila Glorya