Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 11 ABK Diperiksa di Polda Kepri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 11 ABK Diperiksa di Polda Kepri
Foto: Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batam, Kamis 29/1/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia yang melibatkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Penangkapan oleh Otoritas Malaysia

Kasus ini mencuat setelah Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menangkap kapal berbendera Indonesia yang mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi pada Oktober 2025.

Sebanyak 11 ABK asal Indonesia ditangkap dan ditahan selama tiga bulan di Depot Imigreseen Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.

"Makanya pada pemulangan ini, Bareskrim Polri langsung mendampingi. Karena ada 11 pelaku penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang dideportasi," ujar Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Imam Riyadi.

Para ABK dideportasi ke Indonesia melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 29 Januari 2026 siang hari.

"Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia," ungkap Imam Riyadi.

Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB, kesebelas ABK langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan Gabungan dan Fokus Pemeriksaan

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

"Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini," ujarnya.

Menurut Brigjen Pol. Moch Irhamni, pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait frekuensi penyelundupan yang telah dilakukan, identitas pemilik pasir timah, jumlah total pasir yang telah berhasil diselundupkan, serta cara kapal tersebut bisa lolos dari wilayah Indonesia menuju Malaysia.

Kapal yang digunakan dalam penyelundupan diketahui membawa 7,5 ton pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.

Kapal tersebut ditangkap oleh APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah.

Kasus ini sebelumnya telah dikoordinasikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, seluruh ABK yang ditangkap merupakan warga Kepulauan Riau dengan inisial sebagai berikut: MTA (23 tahun), LOM (24), RH (23), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Penulis :
Leon Weldrick